Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perbedaan mendasar antara PBJP Level 1 dan Level 2 terletak pada besaran nilai, kewenangan pelaksana, dan kompleksitas prosedur. PBJP Level 1 berlaku untuk pengadaan bernilai di bawah Rp2,5 miliar yang dapat dilaksanakan secara sederhana oleh satuan kerja (Satker) dengan metode seperti e-purchasing atau penunjukan langsung. Sementara itu, PBJP Level 2 mencakup pengadaan senilai Rp2,5 miliar–Rp50 miliar yang wajib melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan metode lebih formal seperti tender atau e-procurement, mengedepankan transparansi dan kompetisi. Perbedaan ini menyesuaikan risiko dan skala pengadaan untuk efisiensi dan akuntabilitas.
(Video penjelasan visual dapat disimak berikut ini…)
Recent Posts
Info Jadwal Pelatihan Kompetensi Terbaru
-
Brosur PBJP PPK Tipe C
Pelatihan Komptensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK TIPE C Januari 2026 (Metode Full Learning)
Rp5.250.000Rated 0 out of 5





