Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kita sering mendengar istilah Swakelola. Apa sebenarnya Swakelola itu, dan mengapa menjadi salah satu metode pengadaan yang penting?
Definisi Swakelola (Perpres 12/2021 Pasal 1 Ayat 17): Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Prinsip Utama: Proyek/pekerjaan dilaksanakan secara mandiri, tidak melalui penyedia jasa eksternal (pihak ketiga) secara keseluruhan.
Dasar Hukum Swakelola
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Jenis-jenis Swakelola (Perpres 12/2021 Pasal 38)
Perpres 12/2021 membagi Swakelola menjadi 4 (empat) tipe, yaitu:
Swakelola Tipe I:
- Pelaksana: K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran (PA) sendiri.
- Contoh: Perbaikan rutin gedung kantor, pengembangan sistem informasi internal oleh tim IT internal, penelitian dan pengembangan oleh lembaga riset pemerintah.
- Karakteristik: Sumber daya (SDM, peralatan, material) berasal dari K/L/PD itu sendiri.
Swakelola Tipe II:
- Pelaksana: K/L/PD lain di luar K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran.
- Contoh: Kementerian A meminta Kementerian B untuk melakukan kajian teknis tertentu, Dinas Kesehatan provinsi meminta Puskesmas di bawahnya untuk melaksanakan program imunisasi.
- Karakteristik: Dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-K/L/PD.
Swakelola Tipe III:
- Pelaksana: Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
- Contoh: Penyelenggaraan pelatihan pemberdayaan masyarakat oleh LSM, kegiatan sosial oleh organisasi keagamaan dengan dukungan dana pemerintah.
- Karakteristik: Dilakukan melalui kerja sama dengan Ormas yang memiliki kompetensi dan rekam jejak relevan.
Swakelola Tipe IV:
- Pelaksana: Kelompok Masyarakat.
- Contoh: Pembangunan irigasi desa oleh kelompok tani, pembangunan sarana air bersih oleh kelompok masyarakat setempat, program padat karya.
- Karakteristik: Melibatkan partisipasi aktif dan langsung dari masyarakat penerima manfaat atau terdampak.
Kapan Swakelola Digunakan? (Perpres 12/2021 Pasal 38 Ayat 2)
Swakelola dapat dilakukan jika:
- Pekerjaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri K/L/PD sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi.
- Contoh: Pemeliharaan rutin aset, pengembangan kebijakan.
- Pekerjaan yang berdasarkan sifat atau volumenya tidak dapat diserahkan kepada Penyedia.
- Contoh: Pekerjaan sangat spesifik, rahasia, atau yang membutuhkan keahlian internal yang unik.
- Pekerjaan yang berdasarkan skala ekonomi tidak efisien jika diserahkan kepada Penyedia.
- Contoh: Pekerjaan dengan nilai kecil tetapi berulang, atau membutuhkan mobilisasi yang sangat mahal jika dilakukan pihak ketiga.
- Pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus segera dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Contoh: Penanganan bencana, layanan darurat.
- Pekerjaan yang mampu dilaksanakan oleh K/L/PD lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. 6. Pekerjaan yang meningkatkan peran serta masyarakat.
Perencanaan Swakelola (PerLKPP 3/2021 Bab III)
Perencanaan Swakelola adalah tahapan krusial. Meliputi:
- Identifikasi Kebutuhan: Apa yang akan dikerjakan, mengapa, dan tujuan yang ingin dicapai.
- Penetapan Tim Pelaksana Swakelola: Pembentukan tim yang akan bertanggung jawab penuh (Tim Persiapan, Tim Pelaksana, Tim Pengawas).
- Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK): Rincian pekerjaan, output, jadwal, dan standar kualitas.
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB): Estimasi biaya secara detail, termasuk upah/honor SDM, bahan, peralatan, perjalanan dinas, dan biaya tidak langsung lainnya.
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan: Detail timeline pekerjaan.
- Rencana Penggunaan Tenaga Ahli/Terampil (jika diperlukan): Mekanisme pengadaan tenaga pendukung jika tidak tersedia internal.
- Gambar Rencana Kerja (jika diperlukan): Terutama untuk pekerjaan fisik.
Pelaksanaan Swakelola (PerLKPP 3/2021 Bab IV)
- Penetapan Penanggung Jawab/Tim Swakelola: Kepala K/L/PD menetapkan Tim Swakelola.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS): Wajib untuk Swakelola Tipe II, III, dan IV. PKS memuat hak dan kewajiban, ruang lingkup, jadwal, RAB, sanksi, dan klausul lainnya.
- Pengadaan Bahan/Jasa Lain untuk Mendukung Swakelola: Jika pekerjaan Swakelola membutuhkan pembelian bahan, sewa alat, atau pengadaan jasa tertentu (misalnya, tenaga ahli), proses pengadaannya mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender).
- Pencatatan Keuangan: Setiap pengeluaran harus dicatat secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola (PerLKPP 3/2021 Bab V)
- Tim Pengawas: Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan KAK dan RAB.
- Pelaporan: Tim pelaksana wajib membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala dan laporan akhir.
- Pemeriksaan: Dilakukan oleh Tim Pengawas dan/atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
- Serah Terima Hasil Pekerjaan: Setelah selesai, hasil pekerjaan diserahterimakan secara formal.
Keunggulan dan Tantangan Swakelola
Keunggulan:
- Efisiensi Biaya: Potensi penghematan biaya jasa penyedia dan keuntungan penyedia.
- Kontrol Penuh: K/L/PD memiliki kontrol penuh atas proses dan kualitas.
- Peningkatan Kapasitas Internal: Membangun dan mengembangkan kompetensi SDM internal.
- Fleksibilitas: Lebih mudah beradaptasi dengan perubahan kebutuhan di tengah jalan.
- Partisipasi Masyarakat: Mendukung pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat (Tipe III dan IV).
- Pekerjaan Rahasia/Spesifik: Ideal untuk pekerjaan yang membutuhkan kerahasiaan tinggi atau keahlian internal yang unik.
Tantangan:
- Beban Kerja Internal: Membutuhkan SDM internal yang memadai dan kompeten.
- Risiko Pengelolaan: Potensi inefisiensi jika manajemen tidak baik.
- Keterbatasan Sumber Daya: Kekurangan alat, material, atau keahlian tertentu.
- Risiko Hukum: Potensi penyimpangan jika tidak dikelola dengan akuntabel.
- Kompleksitas Administrasi: Pencatatan dan pelaporan yang detail.
Studi Kasus Singkat (Contoh)
- Pembangunan Jalan Desa (Swakelola Tipe IV): Pemerintah Desa bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat setempat untuk membangun jalan. Masyarakat menyediakan tenaga kerja, pemerintah desa menyediakan material dan pengawasan.
- Pengembangan Aplikasi E-Gov (Swakelola Tipe I): Dinas Komunikasi dan Informatika mengembangkan aplikasi layanan publik internal menggunakan tim IT mereka sendiri.
- Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (Swakelola Tipe III): Dinas Kesehatan bekerja sama dengan LSM kesehatan untuk melakukan penyuluhan gizi di daerah terpencil.
Kesimpulan
Swakelola adalah metode pengadaan yang strategis dan memiliki potensi besar untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, dan peningkatan kapasitas internal dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan main, perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terarah, serta pengawasan yang ketat, Swakelola dapat menjadi pilihan yang sangat efektif untuk memenuhi kebutuhan K/L/PD dan masyarakat.
Mari kita optimalkan penggunaan Swakelola demi tercapainya tujuan pembangunan nasional!
Recent Posts
Info Jadwal Pelatihan Kompetensi Terbaru
-
Brosur PBJP Level 1
PELATIHAN & UJI KOMPETENSI Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) LEVEL 1
Rp5.500.000Rated 0 out of 5 -
Brosur PBJP Level 1
Pelatihan Kompetensi & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 – (9-26 Oktober 2023)
Rated 0 out of 5 -
Brosur PBJP Level 1
Pelatihan Kompetensi & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 – (Pelatihan 3 – 29 November)
Rated 0 out of 5 -
Brosur PBJP Level 1
Pelatihan Kompetensi & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 – 15 September – 30 September
Rated 0 out of 5


