Empat Kendala Utama Pengadaan Pemerintah & Solusi Berbasis Regulasi (Perpres 12/2021)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah instrumen penting dalam mendorong efisiensi pembangunan nasional. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada sejumlah kendala strategis. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah memberikan solusi regulatif yang lebih adaptif, responsif, dan berbasis akuntabilitas.
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah instrumen penting dalam mendorong efisiensi pembangunan nasional. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada sejumlah kendala strategis. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah memberikan solusi regulatif yang lebih adaptif, responsif, dan berbasis akuntabilitas.
Berikut empat kendala utama pengadaan pemerintah serta solusi yang diatur dalam Perpres 12/2021:
1. Perencanaan Pengadaan Tidak Terintegrasi
Masalah: Banyak instansi tidak menyusun perencanaan pengadaan yang menyatu dengan kebutuhan riil dan anggaran.
Solusi Perpres 12/2021:
- Pasal 18 mengatur bahwa perencanaan pengadaan harus berbasis kebutuhan riil dan tercantum dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan).
- Wajib menggunakan aplikasi SIRUP sebagai alat integrasi dan transparansi publik.
2. Kompetensi SDM Pengadaan Masih Rendah
Masalah: Kurangnya tenaga terlatih dan tersertifikasi menyebabkan kesalahan prosedur.
Solusi Perpres 12/2021:
- Mendorong pembentukan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) profesional.
- Sertifikasi dan pelatihan wajib bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, dan pejabat pengadaan sesuai Pasal 88.
3. Transparansi dan Akuntabilitas Masih Lemah
Masalah: Minimnya pengawasan dan keterbukaan membuka celah korupsi.
Solusi Perpres 12/2021:
- Penggunaan sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) wajib untuk semua tahapan.
- Penetapan e-marketplace dan e-katalog sebagai platform utama pembelian.
4. Penyalahgunaan Metode Pemilihan Penyedia
Masalah: Beberapa instansi menyalahgunakan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung.
Solusi Perpres 12/2021:
- Pasal 38 dan 39 membatasi penggunaan metode tersebut hanya pada kondisi dan nilai tertentu.
- Penekanan pada prinsip efisien, adil, dan tidak diskriminatif dalam setiap pemilihan penyedia.
Kesimpulan
Perpres 12/2021 menjadi kerangka hukum yang lebih kuat dan relevan untuk menjawab tantangan pengadaan modern. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk patuh terhadap prinsip-prinsip pengadaan: efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai tulang punggung sistem pengadaan yang bersih dan profesional.
Recent Posts
Info Jadwal Pelatihan Kompetensi Terbaru
-
Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya
Rp4.750.000Rated 0 out of 5 -
Brosur PBJP Level 1
PELATIHAN & UJI KOMPETENSI Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) LEVEL 1
Rp5.500.000Rated 0 out of 5 -
Brosur PBJP Level 1
Pelatihan & Ujian Sertifikasi PBJP Level 1 Juni 2026
Rp5.500.000Rated 0 out of 5





