PEMBERITAHUAN PENTING
PEMBERITAHUAN PENTING Read More »
Pelatihan & Uji Kompetensi PBJP Level 1 di Samarinda sukses diselenggarakan oleh Andalas Institut di Aston Samarinda Hotel & Convention Center 🤩 Kegiatan dilaksanakan melalui:📌 E-Learning : 23 April – 05 Mei 2026📌 Tatap Muka : 07 – 08 Mei 2026📌 Uji Kompetensi : 09 Mei 2026 Hasil pelaksanaan menunjukkan pencapaian yang baik:✅ 26 peserta
Pelatihan & Uji Kompetensi PBJP Level 1 di Samarinda 2026 Read More »
KPA dan PPK dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan Perbandingan dengan Perpres 12 Tahun 2021 Pembahasan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan inti dari pengelolaan keuangan negara yang efektif dan akuntabel. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, terjadi perubahan signifikan yang patut dicermati, khususnya jika dibandingkan dengan
KPA dan PPK dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan Perbandingan dengan Perpres 12 Tahun 2021 Read More »
Optimalisasi Kinerja Pengadaan dalam Rantai Pasok melalui Konsep Procurement Perfect Order Rate Di tengah lanskap bisnis yang semakin kompetitif dan menuntut, pengadaan telah bertransformasi dari sekadar fungsi administratif menjadi pilar strategis dalam keberhasilan rantai pasok. Bukan lagi hanya tentang harga termurah, tetapi tentang nilai keseluruhan yang diberikan kepada organisasi. Untuk mengukur dan mendorong kinerja optimal
Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kita sering mendengar istilah Swakelola. Apa sebenarnya Swakelola itu, dan mengapa menjadi salah satu metode pengadaan yang penting? Definisi Swakelola (Perpres 12/2021 Pasal 1 Ayat 17): Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Read More »
Struktur Dokumen dan Tahapan Kontrak PBJP Level 3 Video ini menjelaskan alur lengkap dan komponen dokumen kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) Level 3 (nilai di atas Rp50 miliar). Dibahas secara runtut mulai dari: Penyusunan Dokumen Pemilihan (RKS, HPS, Dokumen Pengadaan) Proses Pemilihan (Tender, Evaluasi, Penetapan Pemenang) Pembuatan Kontrak (Struktur dokumen, klausul wajib, jaminan pelaksanaan) Pelaksanaan hingga Serah Terima (Monitoring, perubahan
Struktur Dokumen dan Tahapan Kontrak PBJP Level 3 Read More »
Memahami KSK Jasa Konsultansi Perorangan dalam PBJP Dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), peran individu ahli seringkali sangat dibutuhkan. Di sinilah KSK (Klasifikasi, Sertifikasi, dan Kualifikasi) Jasa Konsultansi Perorangan menjadi sangat relevan. Materi ini akan membedah apa itu KSK Jasa Konsultansi Perorangan, mengapa penting, serta bagaimana individu dapat terlibat dalam PBJP. Apa itu Jasa Konsultansi
Memahami KSK Jasa Konsultansi Perorangan dalam PBJP Read More »
Integritas & Anti Korupsi dalam PBJP Integritas dan prinsip anti-korupsi dalam PBJP merupakan fondasi penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan menerapkan nilai-nilai jujur, adil, dan bebas dari kolusi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, PBJP tidak hanya mendorong efisiensi anggaran tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap
Integritas & Anti Korupsi PBJ Read More »
Optimalisasi Kinerja Pengadaan dalam Rantai Pasok melalui Konsep Procurement Perfect Order Rate Konsep Procurement Perfect Order Rate (POR) menjadi indikator kritis dalam mengukur efektivitas proses pengadaan dengan mengevaluasi sejauh mana pesanan dapat dipenuhi secara tepat waktu, lengkap, akurat, dan tanpa kerusakan. Dalam konteks rantai pasok, optimalisasi POR mendorong efisiensi dengan meminimalkan kesalahan, mengurangi biaya tambahan, dan meningkatkan
PEDOMAN SWAKELOLA TIPE I Swakelola Tipe I adalah metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sendiri, tanpa melibatkan penyedia eksternal, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. Metode ini digunakan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, berskala kecil, atau memerlukan partisipasi langsung masyarakat dan tidak dapat
PEDOMAN SWAKELOLA TIPE I Read More »