PEDOMAN SWAKELOLA TIPE I
Swakelola Tipe I adalah metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sendiri, tanpa melibatkan penyedia eksternal, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. Metode ini digunakan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, berskala kecil, atau memerlukan partisipasi langsung masyarakat dan tidak dapat dilakukan secara efisien oleh penyedia. Pelaksana utamanya adalah tim swakelola yang ditetapkan oleh PA/KPA, yang terdiri dari penanggung jawab, koordinator, dan pelaksana teknis. Proses Swakelola Tipe I mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan, dengan penekanan pada akuntabilitas, efektivitas anggaran, dan hasil yang optimal.
Recent Posts
Info Jadwal Pelatihan Kompetensi Terbaru
-
Brosur PBJP PPK Tipe B
Pelatihan Kompetensi PBJP PPK Tipe B AK-4 (21 APRIL – 16 JUNI 2025)
Rp10.500.000Rated 0 out of 5





