KPA dan PPK dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan Perbandingan dengan Perpres 12 Tahun 2021

KPA dan PPK dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan Perbandingan dengan Perpres 12 Tahun 2021

Pembahasan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan inti dari pengelolaan keuangan negara yang efektif dan akuntabel. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, terjadi perubahan signifikan yang patut dicermati, khususnya jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Perbandingan ini menjadi krusial untuk memahami evolusi peran, tanggung jawab, serta mekanisme kerja KPA dan PPK dalam memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan efisien

1. Konsep Dasar KPA dan PPK

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan anggaran negara/daerah dan bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan kegiatan di bawah penguasaannya. Dalam praktik pengadaan barang/jasa, KPA bertugas menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengangkat bendahara pengeluaran, serta menyusun sistem pengawasan dan pengendalian anggaran. KPA secara formal mewakili PA dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang mendapat kewenangan dari PA atau KPA untuk mengambil keputusan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran. PPK berperan sebagai eksekutor kontrak: ia menyusun rencana pengadaan, menetapkan spesifikasi, melakukan evaluasi penawaran, dan membuat serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa. Dengan demikian, PPK menjadi garda depan dalam mengikat komitmen pengeluaran negara. Perlu dicatat bahwa kontrak pengadaan adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa, sehingga otoritas tanda tangan kontrak melekat pada PPK (atau KPA jika diberi wewenang khusus)

2. Peran dan Kewenangan KPA

  • Penyusunan Anggaran: KPA menyusun dan menyetujui DPA sebagai acuan penggunaan anggaran oleh PA.
  • Penunjukan PPK: KPA berwenang menetapkan PPK yang akan mengelola komitmen pengadaan. Selanjutnya, KPA memantau pelaksanaan anggaran melalui laporan dari PPK.
  • Kewenangan Administrasi: KPA mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan bendahara pengeluaran, serta mengkoordinasikan penyusunan DIPA dan dokumen pengadaan terkait.
  • Pengawasan Anggaran: KPA menyusun mekanisme pengawasan untuk memastikan proses penyelesaian tagihan atas belanja dilaksanakan sesuai peraturan. Ia juga bertindak sebagai kontrol internal, memverifikasi setiap perubahan anggaran atau nilai kontrak sebelum disetujui.
  • Kemampuan Merangkap PPK: Dalam Perpres 46/2025, KPA dapat merangkap sebagai PPK jika memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki sertifikat PBJ dan persetujuan tertulis dari PA.

3. Peran dan Kewenangan PPK

  • Penandatanganan Kontrak: PPK membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa.
  • Pelaksanaan Pengadaan: PPK menyusun perencanaan pengadaan (RUP), memilih metode pelelangan yang tepat, dan mengumumkan paket pengadaan. Ia melaksanakan proses pemilihan penyedia sesuai prosedur.
  • Administrasi Pembayaran: PPK membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP), serta dapat mengusulkan revisi DPA atau petunjuk operasional kegiatan kepada KPA.
  • Pelaporan dan Dokumentasi: PPK wajib melaporkan pelaksanaan anggaran dan kontrak kepada KPA secara berkala. Setelah pekerjaan selesai, PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA dan memberikan penilaian terhadap kinerja penyedia.

Perbandingan Perpres 12/2021 dan 46/2025

  • Sertifikasi Kompetensi: Perpres 46/2025 mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi PBJ sesuai tipologi pekerjaan, sedangkan Perpres 12/2021 belum mengatur hal ini.
  • Penetapan PPK: Kedua perpres menyebutkan PA/KPA menetapkan PPK. Namun Perpres 46/2025 memungkinkan KPA merangkap PPK jika memenuhi syarat.
  • Kewenangan Khusus PA/KPA: Perpres 46/2025 memberi PA/KPA wewenang baru seperti penunjukan langsung untuk program prioritas dan fleksibilitas metode kontrak dalam keadaan darurat
  • Pemantauan dan Sanksi: Perpres 46/2025 menekankan pelaporan digital dan sanksi administratif terhadap pelanggaran, yang belum secara lengkap diatur dalam Perpres 12/2021.

5. Studi Kasus Aplikasi Nyata

Kasus 1 – Keadaan Darurat: Dalam situasi bencana, KPA dapat langsung menandatangani kontrak sebagai PPK (jika bersertifikat), tanpa melalui proses tender panjang, untuk mempercepat pengadaan tanggap darurat.

Kasus 2 – Program Prioritas: Dalam program vaksinasi nasional, PA dapat menunjuk langsung PPK dan penyedia. KPA mengesahkan anggaran secara elektronik, lalu PPK menandatangani kontrak di e‑Pembelian.

Sumber : 

Info Jadwal Pelatihan Kompetensi Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart