Legalitas

LPP Andalas Institut adalah lembaga yang bergerak di bidang riset, pengkajian, bimbingan teknis, diklat, workshop, pelatihan, dan pendidikan non-formal yang bertujuan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebagai Pusat Pengembangan Kepegawaian, Andalas Institut didukung oleh legalitas formal dan dikelola oleh SDM profesional serta handal. Lembaga ini mengedepankan kualitas dalam pelaksanaan kegiatan yang berorientasi pada pembinaan, pengelolaan, dan pelaksanaan pemerintahan atau instansi yang efektif, akuntabel, transparan, dan responsif.

Secara hukum, LPP Andalas Institut memiliki beberapa legalitas penting, antara lain:

  • SK Notaris Ingrid Margaret, S.H., M.Kn: Nomor AHU-00685.AH.02.01. Tahun 2021.
  • Salinan Akta Perubahan Notaris: Nomor 1 Tanggal 02 Januari 2023.
  • Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal: Nomor 1/A.5c/31.75.04/3/TM.08.21/e/2023 dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Timur.
  • SK Kepala LKPP Tentang Penetapan Akreditasi: Nomor 296 Tahun 2023.
  • SK Deputi BPPSDM LKPP Tentang Penetapan TUK: Nomor 35 Tahun 2023.
  • Sistem Manajemen Mutu: ISO 9001:2015
Shopping Cart